REGULASI DAN STANDAR SEKTOR PUBLIK
RMK Akuntansi Sektor Publik
REGULASI DAN
STANDAR SEKTOR PUBLIK
OLEH :
MUHAMMAD AL GHOZALI (A311 11 004)
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
2013
REGULASI DAN
STANDAR SEKTOR PUBLIK
Akuntabilitas
publik terjadi jika informasi yang diberikan dapat diterima dan dimengerti
secara meluas di masyarakat. Dengan latar belakang apapun, mereka dapat
memberikan keputusan dari informasi tersebut.Sehingga, informasi tersebut
haruslah memilki standar yang menyeluruh agar terjadi suatu keseragaman bentuk
informasi.
Informasi
akuntansi memiliki standar akuntansi yang disebut Prisnsip akuntansi yang
Berlaku Umum-PABU ( Generally Accepted Accounting Principles-GAAP ). Berlaku
umum ini maksudnya informasi akuntansi suatu perusahaan bias dimengerti oleh
siapapun dengan latar belakang apa pun. Sehingga, informasi ini berguna bagi
investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok, kreditor lainnya, pemerintah,
dan lembaga-lembaganya, serta masyarakat.
Akuntansi sector publik
memiliki standar yang sedikit berbeda dengan akuntansi biasa. Karena, akuntansi
biasa belum mencakup pertanggungjawaban kepada masyarakat yang ada di sektor
publik.
Ikatan
Akuntansi Indonesia sebenarnya telah memasukan standar untuk organisasi nirlaba
di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Standar ini tercantum pada
PSAK nomor 45 tentang organisasi nirlaba. Namun, standar ini belum
mengakomodasi praktik-praktik lembaga pemerintahan ataupun organisasi nirlaba
yang dimilikinya. Karna itu, pemerintah mencoba menyusun suatu standar yang
disebut dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Regulasi Akuntansi
Sektor Publik di Era Pra Reformasi
Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah yang ada pada
masa Era pra
Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut :
1.
UU
5/1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Keuangan Daerah
2.
PP
6/1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
a)
Perbandingan anggaran
dan realisasi
b)
Perbandingan standar
dan realisasi
c)
Target prosentase
fisik proyek
3.
Kepmendagri No.900-099
tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.
Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi diperkenalkan double
entry bookkeeping.
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 2/1994 tentang Pelaksanaan APBD.
5.
UU
18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
6.
Kepmendagri
3/1999 tentang Bentuk dan susunan Perhitungan APBD.
· Bentuk laporan perhitungan APBD :
a)
Perhitungan APBD
b)
Nota Perhitungan
c)
Perhitungan Kas dan
Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
Regulasi Akuntansi
Sektor Publik di Era Reformasi
Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk
mengelola keuangan
negara/daerah menuju tata kelola yang baik
Bentuk Reformasi yang ada
meliputi :
a)
Penataan
peraturan perundang-undangan;
b)
Penataan
kelembagaan;
c)
Penataan
sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
d)
Pengembangan
sumber daya manusia di bidang keuangan
Paradigma Baru
Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Paradigma baru dalam
“Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik
pemerintah untuk kegunaan Good Governance.
Terdapat tiga
Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
1.
UU No.17/2003 tentang
keuangan negara.
Mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan
pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan
anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
2.
UU No.1/2004 tentang
kebendaharawanan
Mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini
mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang,
utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan
layanan hukum. (Andayani, 2007)
3.
UU no.15/2004 tentang
pemeriksaan keuangan negara
Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah
daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Empat Prinsip
Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas,
yaitu :
1.
Akuntabilitas
berdasarkan hasil atau kineja.
2.
Keterbukaan dalam
setiap transaksi pemerintah.
3.
Adanya pemeriksa
eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
4.
Pemberdayaan manajer
profesional.
Selain ketiga UU di
atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1.
UU No.25/2004 tentang
Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
2.
UU No.32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
3.
UU No.33/2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4.
UU No.24/2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
BARANG DAN JASA PUBLIK
Pada dasarnya
alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan melalui dua
mekanisme yaitu : melalui mekanisme pasar dan kedua melalui mekanisme
birokrasi.mekanisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat mendorong
pemakaian sumber daya secarq efisien.namun kenyataannya masih terjadi kegagalan
pasar dalam mengalokasikan sejumlah barang dan jasa seperti public goods bserta
eksternalitasnya.mekanisme barang dan jasa inilah beserta mixed good
dialokasikan kepada masyarakat melalui mekanisme birokrasi.
Etika
pengelolaan keuangan public :
Etika
adalah norma / value /nilai yang tidak bertentangan dengan norma / value /
nilai yang ada di masyarakat.
Etika
pengelolaan keuangan public adalah norma / value / nilai dari suatu praktik
pengelolaan / penyelenggaraan keuangan daerah.
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Semua masyarakat memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi
dari pemerintah sebagai konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah
dipenuhi. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada
bidang yang lain. Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat
kehidupan masyarakat secara individual.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan
manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat
layanan dengan harapan konsumen. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur
dari outcome-nya, karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi
organisasi dan aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan outcome sangat perlu untuk
mempertimbangkan dimensi kualitas (Mardiasmo, 2009). Selanjutnya, monitoring kinerja perlu dilakukan untuk mengevaluasi
pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah penting
dalam monitoring kinerja organisasi layanan publik antara lain : mengembangkan
indikator kinerja yang mengembangkan pencapaian tujuan organisasi, memaparkan
hasil pencapaian tujuan berdasarkan indikator kinerja diatas, mengidentifikasi
apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan
program perbaikan kualitas pelayanan (Bastian, 2007).
Komentar
Posting Komentar