Harga BBM dan Inflasi


Kenaikan Harga BBM dan Inflasi
KENAIKAN BBM DAN INFLASI
Tidak bisa dipungkiri bahwa Harga BBM erat kaitannya dengan harga-harga barang dan jasa lainnya, BBM penyumbang inflasi sekitar 20% terhadap kenaikan riil barang dan jasa, menaikkan harga BBM khususnya Premium dan Solar akan memancing kenaikan harga disegala bidang, mulai dari kenaikan TDL, kenaikan biaya transportasi, kenaikan barang dan jasa dan ujungnya akan memberatkan industry barang dan jasa karena beban mereka bertambah besar, selain biaya produksi, biaya distribusi dan biaya gaji dan administrasi umum lainnya yang sudah pasti ikut naik, sedangkan disisi lain, kenaikan barang dan jasa dan biaya transportasi akan menurunkan daya beli masyarakat lapisan menengah kebawah.
Kenaikan harga BBM dan TDL (yang secara berkala), akan menyebabkan industri kecil dan menengah akan kehilangan pangsa pasar, karena tidak bisa lagi bersaing dengan perusahaan dengan skala besar dan akan mengakibatkan Kolap, atau gulung tikar.
Dengan harga pasar minyak mentah (Indonesia) dipasaran Dunia saat ini yang mencapai USD.120 per barel ( 1 barel = 158,9873 ltr, dengan Kurs rata-rata (tengah) USD.1 = Rp. 9.188 ,- maka 1 barrel = Rp.1.102.560,- atau setara Rp. 6.934.89 / liter, belum termasuk ongkos kirim dan pembuatan ke Premium, Solar dan Minyak Tanah. Maka subsidi per liter ( untuk )Premium = Rp. 2.434.89 (belum termasuk biaya pengolahan, biaya jasa distribusi/agen , dan biaya lainnya). Bandingkan dengan harga Pertamax sekarang untuk 1 liter = Rp. 9550,- maka selisih harga pertamax dan Premium cukup besar.
Cukup beralasan jika Pertamina (dalam hal ini Pemerintah) berusaha mengoreksi nilai jual Premium yang dipatok Rp. 6.000,- dengan harga tersebut pun sebenarnya masih dibawah harga pasar, jika dilihat dari sisi marketable price (sisi harga jual dengan profit). Ditambahkan pula bahwa sebagian besar penikmat Solar dan Premium ternyata adalah mereka yang berpenghasilan menengah keatas (untuk Mobil pribadi dan motor pribadi).
Jika kita menengok kebelakang (flash back), apa yang diakibatkan karena kenaikan harga minyak dan TDL, dan kaitannya dengan inflasi, maka kita bisa gambarkan sebagai berikut:
NO.
TERHITUNG MULAI
HARGA BBM (Rp/liter)
KETERANGAN
TANGGAL
MINYAK
TANAH
MINYAK
SOLAR
BENSIN
PREMIUM
1
1 Mei 1980
37.5
52.5
150
Keppres
2
11 Juli 1991
220
300
550
Keppres
3
8 Januari 1993
280
380
700
Keppres
4
5 Mei 1998
350
600
1,200
Keppres
5
1 Oktober 2000
350
600
1,150
Keppres 135/2000
6
16 Juni 2001
400
900
1,450
Keppres 73/2001
7
17 Januari 2002
600
1,150
1,550
Keppres 9/2002
8
2 Januari 2003
700
1,890
1,810
Keppres 90/2002
9
1 Maret 2005
700
2,100
2,400
Perpres 22/2005
10
1 Oktober 2005
2,000
4,300
4,500
Perpres 55/2005
11
24 Mei 2008
2,500
5,500
6,000
Permen ESDM
No. 16/2008
Sumber : Bagian Hukum & Humas BPH Migas
Pada Perkembangan selanjutnya, Point 11; harga tersebut dikoreksi menjadi Rp. 4500,- untuk umum.
Dari data diatas terlihat, perkembangan harga cukup signifikan terjadi pada tahun 2005; dimana kenaikan terjadi dua kali pada Maret dan Oktober 2005, tahun 2006- hingga April 2008, tidak ada kenaikan harga, namun pada Mei 2008 harga direvisi.
Sejak bulan Mei 2008, hingga sekarang harga belum direvisi, sementara harga Minyak Dunia pada saat tersebut sudah berkali-kali mengalami kenaikan, Mulai USD.72/barrel (USD.0.452/Lt )- hingga perkiraan USD.120/barel ( USD. 0.754) sekarang ini. Artinya kenaikan mencapai 169%. Dari nilai real tahun 2008.
Kita memaklumi kenaikan harga dari MEI 2008 (harga koreksi), belum ada lagi kenaikan harga BBM, namun mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun amat tidak popular jika harga BBM tetap dipaksakan naik.
KENAIKAN HARGA DAN JALAN KELUARNYA.
Seperti saya paparkan pada awal, kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan disegala bidang, yang pada ahirnya menyengsarakan rakyat pada lapisan menengah kebawah, karena beban daya beli meningkat dan juga industry kecil dan perumahan akan terancam bangkrut alias gulung tikar, namun jika tidak dinaikan beban subsidi pemerintah semakin besar apalagi konsumsi BBM banyak yang salah sasaran alias tidak tepat, padahal sejak Mei 2008, Harga BBM untuk Industri tidak dikoreksi, sehingga banyaknya kecurangan pihak terkait, penimbun BBM dan penjualan minyak Subsidi ke Industri sudah bukan rahasia lagi.
Kalau pihak Industri besar yang menggunakan BBM Non Subsidi bisa, kenapa para pemakai kendaraan pribadi tidak? Ini yang jadi pertanyaan. JIka alasan kenaikan harga di-imingi dengan alih subsidi kepada perawatan kendaraan, hal ini juga akan berdampak penyelewengan pihak –pihak terkait. Langkah Pemerintah untuk melindungi angkutan umum dan industry kecil hanya sekedar wacana dan tak pernah terealisir, misalnya memberikan/menempel sticker untuk kendaraan umum dan lainnya.
Lalu bagaimana solusinya.
Pertama: Harga BBM tetap naik dengan catatan, untuk kendaraan Umum, dan Industri Kecil kenaikan dikecualikan, artinya: Untuk kendaraan Umum (Bus, Taxi, Perahu, Truk angkutan dan Kapal dll) harga tetap, dengan mengadakan Pombensin tersendiri (seperti pada pomp sepeda Motor dan Pomp untuk Militer), dan Kendaraan pribadi dilarang untuk mengisi di pomp seperti ini; dengan demikian angkutan umum dalam hal ini Organda tidak akan menaikkan tarif kendaraannya.
Kedua: Subsidi silang, dengan memangkas gaji para menteri, pejabat aparatur Negara, Anggota Dewan (DPR, MPR, DPA dll) karena gaji mereka sudah sangat cukup besar.
Ketiga: Memangkas pengeluaran pemerintah untuk pejabat-pejabat Negara, departemen- departemen pemerintahan; biaya-biaya lain yang tidak perlu, biaya rumah tangga pejabat Negara dan Dewan. Misalnya Jalan-jalan keluar negeri dengan lebel studi banding, perbaikan gedung dan toilet dengan biaya super wah…sementara sekolah-sekolah banyak yang rusak parah tidak saja di desa namun juga hingga ke kota besar.
Ke-Empat: Menyediakan moda angkutan yang layak, aman dan murah untuk semua lapisan masyarakat, terutama diperkotaan, seperti Trans-Jakarta, Kereta dan lainnya. Ini perlu kedewasaan pengguna jalan, untuk tidak menyerobot jalur yang telah ditetapkan.
Ke-Lima: Menyediakan harga Sembilan Bahan Pokok yang murah (dengan inspeksi pasar dan subsidi secara berkala)
Saya yakin, dengan TIDAK MENAIKKAN harga BBM pada saat sekarang, jika kita dan pemerintah mampu melakukan tahap ke Dua hingga tahap ke-Lima, Kisruh kenaikan BBM dapat dikendalikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Tes BPJS Ketenagakerjaan

Demokrasi

Pendekatan REA untuk Membuat Model Proses Bisnis