Harga BBM dan Inflasi
Kenaikan Harga BBM dan Inflasi
KENAIKAN BBM DAN INFLASI
Tidak
bisa dipungkiri bahwa Harga BBM erat kaitannya dengan harga-harga barang dan
jasa lainnya, BBM penyumbang inflasi sekitar 20% terhadap kenaikan riil barang
dan jasa, menaikkan harga BBM khususnya Premium dan Solar akan memancing
kenaikan harga disegala bidang, mulai dari kenaikan TDL, kenaikan biaya
transportasi, kenaikan barang dan jasa dan ujungnya akan memberatkan industry
barang dan jasa karena beban mereka bertambah besar, selain biaya produksi,
biaya distribusi dan biaya gaji dan administrasi umum lainnya yang sudah pasti
ikut naik, sedangkan disisi lain, kenaikan barang dan jasa dan biaya
transportasi akan menurunkan daya beli masyarakat lapisan menengah kebawah.
Kenaikan
harga BBM dan TDL (yang secara berkala), akan menyebabkan industri kecil dan
menengah akan kehilangan pangsa pasar, karena tidak bisa lagi bersaing dengan
perusahaan dengan skala besar dan akan mengakibatkan Kolap, atau gulung tikar.
Dengan
harga pasar minyak mentah (Indonesia) dipasaran Dunia saat ini yang mencapai
USD.120 per barel ( 1 barel = 158,9873 ltr, dengan Kurs rata-rata (tengah)
USD.1 = Rp. 9.188 ,- maka 1 barrel = Rp.1.102.560,- atau setara Rp. 6.934.89 /
liter, belum termasuk ongkos kirim dan pembuatan ke Premium, Solar dan Minyak
Tanah. Maka subsidi per liter ( untuk )Premium = Rp. 2.434.89 (belum termasuk
biaya pengolahan, biaya jasa distribusi/agen , dan biaya lainnya). Bandingkan
dengan harga Pertamax sekarang untuk 1 liter = Rp. 9550,- maka selisih harga
pertamax dan Premium cukup besar.
Cukup
beralasan jika Pertamina (dalam hal ini Pemerintah) berusaha mengoreksi nilai
jual Premium yang dipatok Rp. 6.000,- dengan harga tersebut pun sebenarnya
masih dibawah harga pasar, jika dilihat dari sisi marketable price (sisi harga
jual dengan profit). Ditambahkan pula bahwa sebagian besar penikmat Solar dan
Premium ternyata adalah mereka yang berpenghasilan menengah keatas (untuk Mobil
pribadi dan motor pribadi).
Jika
kita menengok kebelakang (flash back), apa yang diakibatkan karena kenaikan
harga minyak dan TDL, dan kaitannya dengan inflasi, maka kita bisa gambarkan
sebagai berikut:
NO.
|
TERHITUNG
MULAI
|
HARGA
BBM (Rp/liter)
|
KETERANGAN
|
||
TANGGAL
|
MINYAK
TANAH
|
MINYAK
SOLAR
|
BENSIN
PREMIUM
|
||
1
|
1
Mei 1980
|
37.5
|
52.5
|
150
|
Keppres
|
2
|
11
Juli 1991
|
220
|
300
|
550
|
Keppres
|
3
|
8
Januari 1993
|
280
|
380
|
700
|
Keppres
|
4
|
5
Mei 1998
|
350
|
600
|
1,200
|
Keppres
|
5
|
1
Oktober 2000
|
350
|
600
|
1,150
|
Keppres
135/2000
|
6
|
16
Juni 2001
|
400
|
900
|
1,450
|
Keppres
73/2001
|
7
|
17
Januari 2002
|
600
|
1,150
|
1,550
|
Keppres
9/2002
|
8
|
2
Januari 2003
|
700
|
1,890
|
1,810
|
Keppres
90/2002
|
9
|
1
Maret 2005
|
700
|
2,100
|
2,400
|
Perpres
22/2005
|
10
|
1
Oktober 2005
|
2,000
|
4,300
|
4,500
|
Perpres
55/2005
|
11
|
24
Mei 2008
|
2,500
|
5,500
|
6,000
|
Permen
ESDM
No.
16/2008
|
Sumber : Bagian Hukum & Humas BPH Migas
Pada
Perkembangan selanjutnya, Point 11; harga tersebut dikoreksi menjadi Rp. 4500,-
untuk umum.
Dari
data diatas terlihat, perkembangan harga cukup signifikan terjadi pada tahun
2005; dimana kenaikan terjadi dua kali pada Maret dan Oktober 2005, tahun 2006-
hingga April 2008, tidak ada kenaikan harga, namun pada Mei 2008 harga
direvisi.
Sejak
bulan Mei 2008, hingga sekarang harga belum direvisi, sementara harga Minyak
Dunia pada saat tersebut sudah berkali-kali mengalami kenaikan, Mulai USD.72/barrel
(USD.0.452/Lt )- hingga perkiraan USD.120/barel ( USD. 0.754) sekarang ini.
Artinya kenaikan mencapai 169%. Dari nilai real tahun 2008.
Kita
memaklumi kenaikan harga dari MEI 2008 (harga koreksi), belum ada lagi kenaikan
harga BBM, namun mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun amat tidak
popular jika harga BBM tetap dipaksakan naik.
KENAIKAN
HARGA DAN JALAN KELUARNYA.
Seperti
saya paparkan pada awal, kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan disegala
bidang, yang pada ahirnya menyengsarakan rakyat pada lapisan menengah kebawah,
karena beban daya beli meningkat dan juga industry kecil dan perumahan akan
terancam bangkrut alias gulung tikar, namun jika tidak dinaikan beban subsidi
pemerintah semakin besar apalagi konsumsi BBM banyak yang salah sasaran alias
tidak tepat, padahal sejak Mei 2008, Harga BBM untuk Industri tidak dikoreksi,
sehingga banyaknya kecurangan pihak terkait, penimbun BBM dan penjualan minyak
Subsidi ke Industri sudah bukan rahasia lagi.
Kalau
pihak Industri besar yang menggunakan BBM Non Subsidi bisa, kenapa para pemakai
kendaraan pribadi tidak? Ini yang jadi pertanyaan. JIka alasan kenaikan harga
di-imingi dengan alih subsidi kepada perawatan kendaraan, hal ini juga akan
berdampak penyelewengan pihak –pihak terkait. Langkah Pemerintah untuk
melindungi angkutan umum dan industry kecil hanya sekedar wacana dan tak pernah
terealisir, misalnya memberikan/menempel sticker untuk kendaraan umum dan
lainnya.
Lalu
bagaimana solusinya.
Pertama:
Harga BBM tetap naik dengan catatan, untuk kendaraan Umum, dan Industri Kecil
kenaikan dikecualikan, artinya: Untuk kendaraan Umum (Bus, Taxi, Perahu, Truk
angkutan dan Kapal dll) harga tetap, dengan mengadakan Pombensin tersendiri
(seperti pada pomp sepeda Motor dan Pomp untuk Militer), dan Kendaraan pribadi
dilarang untuk mengisi di pomp seperti ini; dengan demikian angkutan umum dalam
hal ini Organda tidak akan menaikkan tarif kendaraannya.
Kedua:
Subsidi silang, dengan memangkas gaji para menteri, pejabat aparatur Negara,
Anggota Dewan (DPR, MPR, DPA dll) karena gaji mereka sudah sangat cukup besar.
Ketiga:
Memangkas pengeluaran pemerintah untuk pejabat-pejabat Negara, departemen-
departemen pemerintahan; biaya-biaya lain yang tidak perlu, biaya rumah tangga
pejabat Negara dan Dewan. Misalnya Jalan-jalan keluar negeri dengan lebel studi
banding, perbaikan gedung dan toilet dengan biaya super wah…sementara
sekolah-sekolah banyak yang rusak parah tidak saja di desa namun juga hingga ke
kota besar.
Ke-Empat:
Menyediakan moda angkutan yang layak, aman dan murah untuk semua lapisan
masyarakat, terutama diperkotaan, seperti Trans-Jakarta, Kereta dan lainnya.
Ini perlu kedewasaan pengguna jalan, untuk tidak menyerobot jalur yang telah
ditetapkan.
Ke-Lima:
Menyediakan harga Sembilan Bahan Pokok yang murah (dengan inspeksi pasar dan
subsidi secara berkala)
Saya
yakin, dengan TIDAK MENAIKKAN harga BBM pada saat sekarang, jika kita dan
pemerintah mampu melakukan tahap ke Dua hingga tahap ke-Lima, Kisruh kenaikan
BBM dapat dikendalikan.
Komentar
Posting Komentar