KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009
KUP memuat:
1. Pengertian Baku : Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a. Wajib Pajak
- Subjek Pajak : Orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
- Objek Pajak : Sesuatu yang dapat dikenakan pajak, timbal karena keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang secara hukum dapat dikenakan pajak.
*contoh: 1. Timbulnya Objek Pajak karena perbuatan.
Seseorang melakukan kegiatan kerja dan mendapatkan upah (penghasilan).
-”penghasilan”: merupakan Objek Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh).
2. Timbulnya objek Pajak karena keadaan.
-Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Objek Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Timbulnya Objek Pajak akibat peristiwa.
- Kelahiran dan Kematian → Surat Keterangan yang bermaterai.
(”materai”: merupakan pajak atas Dokumen)
-Wajib Pajak : Orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
b. Badan : Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang berbadan hukum.
c. Masa Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim / bulan kalender.
d. Tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 tahun takwim / 12 bulan masa pajak.
e. Bagian tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya merupakan bagian dari satu tahun pajak.
f. Pajak Terutang : Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu. ( 1 masa pajak / bagian tahun pajak).
g. Penanggung Pajak : Orang / badan yang diwajibkan untuk melunasi pajak terutang.
h. Surat Paksa : Surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang / badan yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya.
Penetapan Tahun Pajak
- Tahun Pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender.
- Dapat tidak sama asalkan konsisten selama 12 bulan, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
*Cara menentukan suatu tahun pajak sbb:
1. Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim.
1 Januari 2005 → 31 Desember 2005
Pembukuan dimulai 1 Januari 2005 dan berakhir 31 Desember 2005, disebut tahun pajak 2005.
2. Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a. 1 Juli 2005 → 30 Juni 2006
Pembukuan dimulai 1 Juli 2005 dan berkhir 30 Juni 2006. Disebut tahun ”pajak 2005” karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2005.
b. 1 April 2005 → 31 Maret 2006
Pembukuan dimulai 1 April 2005 dan berakhir 31 Maret 2006. Disebut ”Tahun Pajak 2005” karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2005.
c. 1 Oktober 2005 → 30 September 2006
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2005 dan berakhir 30 September 2006. Disebut’Tahun Pajak 2006“ karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Deff: Suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Fungsi NPWP:
1. Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain:
a. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
• Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
• Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
• Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
• WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
b. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
a. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
a. Bagi mereka yang dengan SENGAJA :
1.Tidak mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP, atau
2.Menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
b.
Pidana sebagaimana dimaksud diatas dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
c.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Catatan :
a.
Wajib
pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri, bila memerlukan NPWP dapat
mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merpakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
- Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X – XXX . XXX
Catatan:
a. WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
b. Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk demua jenis pajak.
c. Untuk perusahaan perseoraangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d. Untuk Badan (misalnya PT) yang beru berdiri sebaiknya tetap memunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
4. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
1. Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Fungsi
a. Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
d. Harta dan kewajiban.
e. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri Keuangan.
b. Wajib Pajak wajib mengisi dengan benar dengan tanda tangan.
4. Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
b. SPT Masa yang terdiri dari:
1) SPT Masa Pajak Penghasilan
2) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
8. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a. Rp 500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
b. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
c. Rp.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
d. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Apabila melakukan kealpaan maka didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atu kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Dan bila melakukan kesengajaan maka dipidana dengan penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
5. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1. Pengertian SSP
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos.
4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas
Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulisuntuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan harus diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulisuntuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan harus diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
DAFTAR PUSTAKA
aditia.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar